A.
STUKTUR ORGANISASI BK
DI SEKOLAH
Manajemen bimbingan dan konseling di
sekolah agar bisa berjalan seperti yang diharapakan antara lain perlu dukungan
oleh adanya organisasi yang jelas dan teratur. Organisasi yang demikian itu
secara tegas mengatur kedudukan, tugas dan tanggung jawab para personil sekolah
yang terlibat. Demikian pula, organisasi tersebut tergambar dalam struktur atau
pola organisasi yang bervariasi yang tergantung pada keadaan dan karakteristik
sekolah masing-masing. jika personil sekolah siswanya berjumlah banyak dengan
didukung oleh personil sekolah yang memadai diperlukan sebuah pola organisasi
bimbingan dan konseling yang lebih kompleks.
Struktur atau pola BK di sekolah adalah sebagai berikut:
a)
Kandepdiknas, adalah personil yang bertugas melakukan pengawasan dan
pembinaan terhadap penyelenggaraan pelayanan BK di sekolah. Dalam hal ini
pengawas sebagaimana dimaksudkan dalam petunjuk pelaksanaan BK di sekolah.
b)
Kepala Sekolah ( bersama Wakasek) adalah penanggung jawab pendidikan pada
satuan pendidikan ( SLTP , SMA SMK) secara keseluruhan, termasuk penanggung
jawab dalam membuat kebijakan pelaksanaan pelayanan BK.
c)
Koordinator BK (bersama konselor sekolah) adalah pelaksana utama pelayanan
BK
a)
Guru (Mata pelajaran atau praktik), adalah pelaksana pengajaran dan praktik/latihan
b)
Wali kelas, adalah guru yang ditugasi secara khusus untuk mengurusi
pembinaan dan adminstrasi (seperti nilai rapor, kenaikan kelas, kehadiran
siswa) satu kelas tertentu.
c)
Siswa, adalah peserta didik yang menerima pelayanan pengajaran, praktik/latihan,
dan bimbingan di SLTP, SMA, dan SMK.
d)
Tata Usaha, adalah pembantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan
administrasi dan ketatausahaan.
e)
Komite Sekolah, adalah organisasi yang terdiri dari unsur sekolah, orang
tua dan tokoh masyarakat, yang berperan membantu penyelenggaraan satuan
pendidikan yang bersangkutan.
Sifat hubungan antara pola-pola di atas
dapat diartikan variatif. Hubungan antara unsur Kandepdiknas denagn Kepala
Sekolah dan koordinator BK adalah hubungan administratif. Hubungan antara
Koordinator BK dengan Guru dan Wali Kelas adalah hubungan kerja sama sekaligus
koordinatif bila ditinjau dari garis administrasi Kepala Sekolah ke bawah.
Sedangkan hubungan Koordinator BK (Guru pembimbing/Konselor Sekolah), Guru Mata
Pelajaran, Wali Kelas, dengan siswa adalah hubungan layanan.
B.
Peranan Personil BK
1)
Kepala Sekolah
Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan secara menyeluruh di sekolah yang bersangkutan. Tugas kepala atau peranan kepala sekolah adalah :
Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan secara menyeluruh di sekolah yang bersangkutan. Tugas kepala atau peranan kepala sekolah adalah :
a.
Mengkoordinasikan segenap kegiatan yang diprogramkan di sekolah,
b.
Menyediakan sarana dan prasarana, tenaga/SDM dan berbagai kemudahan bagi
terlaksananya layanan bimbingan Konseling yang efektif dan efisien.
c.
Melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan
program BK, penilaian dan upaya tindak lanjut layanan bimbingan Konseling.
d.
Mengadakan hubungan dengan lembaga-lembaga di luar sekolah dalam rangka
kerja sama pelaksanaan pelayanan bimbingan Konseling.
e.
Memberikan kemudahan bagi terlaksananya program BK di sekolah.
f.
Menetapkan koordinator guru pembimbing yang bertanggung
jawab atas koordinasi pelaksanaan BK di sekolah berdasarkan
kesepakatan bersama guru pembimbing ( konselor).
g.
Menyiapkan surat tugas guru pembimbing dalam proses BK pada setiap
awal semester.
h.
Menyiapkan surat pernyataan melakukan kegiatan BK sebagai bahan usulan
angka kredit bagi guru pembimbing ( konselor).
i.
Melaksanakan layanan BK terhadap minimal 40 siswa bagi kepala sekolah yang
berlatar belakang pendidikan BK.
2)
Staf Pimpinan / WAkil Kepala Sekolah
Wakasek bertugas membantu kepala sekolah dalam hal :
Wakasek bertugas membantu kepala sekolah dalam hal :
a.
Mengkoordinasikan pelaksanaan layanan BK kepada semua personil sekolah
b.
Melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah terutama dalam layanan BK dan
c.
Melaksanakan BK terhadap minimal 75 siswa, bagi wakasek yang berlatar
belakang pendidikan BK
3)
Koordinator Bimbingan Konseling
a.
Koordinator Bimbingan Konseling bertugas mengkoordinasikan guru Bimbingan
konseling dalam :
·
Memasyarakatkan pelayanan bimbingan Konseling
·
Menyusun program Bimbingan Konseling
·
Melaksanakan program Bimbingan Konseling
·
Mengadministrasikan pelayanan Bimbingan Konseling
·
Menilai program dan pelaksanaan Bimbingan Konseling
·
Memberikan tindak lanjut terhadap hasil penilaian BK.
b. Membuat usulan kepada
kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana dan prasarana.
c.
Mempertanggung jawabkan pelaksanaan kegiatan BK kepada kepala sekolah.
4)
Guru Bimbingan Konseling/Konselor
Sebagai pelaksana utama, tenaga inti dan
ahli guru Bimbingan Konseling/konselor bertugas.
a.
Memasyarakatkan pelayanan Bimbingan Konseling
b.
Merencanakan program Bimbingan Konseling
c.
Melaksanakan segenap layanan Bimbingan Konseling
d.
Melaksanakan kegiatan pendukung Bimbingan Konseling
e.
Menilai proses dan hasil pelayanan Bimbingan Konseling
dan kegiatan pendukungnya.
f.
Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan penilaian
g.
Mengadministrasikan layanan dan kegitan bimbingan konseling yang
dilaksanakan.
h.
Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatannya dalam pelayanan bimbingan
konseling pada koordinator.
5)
Guru Mata Pelajaran
Sebagai tenaga ahli pengajaran dalam
mata pelajaran tertentu dan sebagai personil yang sehari-hari langsung
berhubungan dengan siswa, peranan guru mata pelajaran dalam pelayanan bimbingan
konseling adalah :
a.
Membantu memasyarakatkan pelayanan Bimbingan Konseling kepada siswa.
b.
Membantu guru Bimbingan Konseling/konselor mengidentifikasi siswa-siswa
yang memerlukan layanan Bimbingan Konseling.
c.
Mengalih tangankan (liferal) siswa yang memerlukan layanan Bimbingan
Konseling kepada konselor.
d.
Menerima siswa alih tangan dari guru Bimbingan Konseling, yaitu siswa yang
menurut guru Bimbingan Konseling memerlukan pelayanan pengajaran khusus
e.
Membantu mengembangkan suasana kelas, hubungan guru-siswa dan hubungan
siswa-siswa yang menunjang pelaksanaan pelayanan Bimbingan Konseling.
f.
Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan
Bimbingan Konseling.
g.
Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa seperti
konferensi kasus.
h.
Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian
pelayanan Bimbingan Konseling dan upaya tindak lanjutnya.
6)
Wali Kelas
Sebagai pengelola kelas tertentu, dalam pelayanan bimbingan dan konseling wali kelas berperan:
Sebagai pengelola kelas tertentu, dalam pelayanan bimbingan dan konseling wali kelas berperan:
a.
Membantu mengelola kelas tertentu, dalam pelayanan Bimbingan Konseling, wali
kelas berperan dengan cara:
·
Mengumpulkan data tentang siswa.
·
Menyelenggarakan penyuluhan.
·
Meneliti kemajuan dan perkembangan siswa.
·
Pengaturan dan penempatan siswa.
·
Mengidentifikasi siswa sehari-hari.
·
Kunjungan rumah/konsultasi dengan orang tua/wali.
b.
Membantu guru mata pelajaran melaksanakan perannya dalam pelayanan Bimbingan
Konseling, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
c.
Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya di kelas
yang menjadi tanggung jawabnya untuk mengikuti layanan bimbingan dan
konseling. d). Ikut serta dalam konferensi kasus
7)
Staf Tata Usaha / Administrasi
Staf tata usaha atau administrasi adalah personil yang bertugas:
a. Membantu guru
pembimbing dan koordinator dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan BK di
sekolah
b. Membantu mempersiapkan
seluruh kegiatan BK
c. Membantu menyiapkan
sarana yang diperlukan dalam layanan BK
d. Membantu melengkapi
dokomen tentang siswa seperti catatan komulatif siswa.
C.
Peranan Guru dalam
Pelayanan Bimbingan BK
Apabila dirinci ada beberapa peranan yang dapat dilakukan oleh seseorang guru
ketika ia diminta mengambil bagian dalam penyelenggaraan program BK
di sekolah
a)
Guru sebagai Informator
Seseorang guru dalam kinerja dapat berperanan sebagai infomator, terutama berkaitan dengan tugasnya membantu guru pembimbing atau konselor dalam memasyrakatkan layanan BK kepada siswa pada umumnya.
Seseorang guru dalam kinerja dapat berperanan sebagai infomator, terutama berkaitan dengan tugasnya membantu guru pembimbing atau konselor dalam memasyrakatkan layanan BK kepada siswa pada umumnya.
b)
Guru sebagai Fasilitator
Guru dapat berperan sebagai fasilitator terutama ketika dilangsungkan layanan pembelajaran baik itu yang bersifat preventif ataupun kuratif
Guru dapat berperan sebagai fasilitator terutama ketika dilangsungkan layanan pembelajaran baik itu yang bersifat preventif ataupun kuratif
c)
Guru sebagai Mediator
Dalam kedudukannya yang strategis , yakni berhadapan langsung dengan siswa , guru dapat berperan sebagai mediator antara siswa dengan guru pendamping
Dalam kedudukannya yang strategis , yakni berhadapan langsung dengan siswa , guru dapat berperan sebagai mediator antara siswa dengan guru pendamping
d)
Guru sebagai Motivator
Dalam peranan ini , guru dapat berperan sebagai pemberi motivasi siswa dalam memenfaatkan layanan BK di sekolah, sekaligus memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperoleh layanan konseling.
Dalam peranan ini , guru dapat berperan sebagai pemberi motivasi siswa dalam memenfaatkan layanan BK di sekolah, sekaligus memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperoleh layanan konseling.
e)
Guru sebagai Kolaborator
Sebagai mitra seprofesi yakni sama – sama sebagai tenaga pendidik di sekolah , guru dapat berperan sebagai kolaborator konselor di sekolah.
Sebagai mitra seprofesi yakni sama – sama sebagai tenaga pendidik di sekolah , guru dapat berperan sebagai kolaborator konselor di sekolah.
DAFTAR PUSTAKA
www.konselingindonesia.com
Prayitno. 2008. Pendidikan Profesi Konseling BK FIP UNP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar